judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

Legislasi Hukum Islam Di Indonesia | Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI (22/6)

Ditulis oleh Administrator. Posted in Artikel

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1539Posted in Artikel

LEGISLASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim Pratama Utama pada Pengadilan Agama Labuan Bajo, NTT)

A. Landasan Historis

 

1. Hukum Islam dalam Konstitusi

 

Membicarakan posisi hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak terlepas dari sejarah tentang keberadaan Piagam Jakarta dengan tujuh kata di dalamnya: “dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Walaupun draf Piagam Jakarta itu sudah disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 untuk menjadi preambule Konstitusi RI, namun pada tanggal 18 Agustus 1945 (sehari setelah proklamasi), tujuh kata tersebut dicoret dan diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan dicoretnya tujuh kata tersebut, tentu saja berdampak pada keberlakuan hukum Islam secara legal formal di Indonesia. Hingga dua dekade pertama sejak merdeka (1945 – 1965),peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi hukum Islam hampir tidak ada yang signifikan. Paling-paling hanya berkenaan dengan soal administrasi dan pencatatan seputar masalah perkawinan.

 

Pembicaraan mengenai posisi hukum Islam dalam konstitusi muncul kembali pada sidang Konstituante (1957-1959) yang mempersiapkan UUD baru bagi Indonesia. Diskusi dalam sidang tersebut mengalami kebuntuan karena tidak tercapainya kesepakatan tentang dasar Negara dan posisi tujuh kata Piagam Jakarta dalam draf konstitusi yang dibahas oleh anggota Konstituante. Untuk mengatasi krisis konstitusional tersebut, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang antara lain berisikan diktum pernyataan kembali ke UUD 1945. Pernyataan ini didahului oleh sebuah konsideran yang meyakini bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.[1]

 

[1]Arskal Salim, “Pluralisme Hukum di Indonesia: Keberadaan Hukum Islam dalam Peraturan Perundang-undangan Nasional”, Harmoni, (Oktober – Desember, 2008,) h. 19.

 

Selengkapnya KLIK DISINI

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus