MS Calang Peringati Hari Batik Nasional
Pada 2 Oktober 2009, batik diresmikan oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non Bendawi milik Indonesia. Hari Batik Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 33/2009 pada setiap tanggal 2 Oktober. Pemilihan 2 Oktober berdasarkan keputusan Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan.
Rabu, 2 Oktober 2019, Mahkamah Syar’iyah Calang sebagai salah satu instansi vertikal di Indonesia juga tak mau ketinggalan untuk ikut berperan serta dalam memperingati hari batik nasional ini, dengan cara memakai baju batik dalam kedinasan.
Dalam rangka Hari Batik Nasional ini, pimpinan telah mengumumkan kepada seluruh pegawai Mahkamah Syar’iyah Calang, baik itu hakim maupun pejabat fungsional, struktural dan termasuk pegawai honorer, untuk memakai baju batik pada hari ini.
Kita berharap dengan memperingati Hari Batik Nasional ini akan meningkatkan kecintaan kita terhadap batik sebagai produk dan karya asli bangsa Indonesia.