judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

MS Calang Peringati Hari Batik Nasional

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 2195Posted in Berita MS Calang

Pada 2 Oktober 2009, batik diresmikan oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non Bendawi milik Indonesia. Hari Batik Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 33/2009 pada setiap tanggal 2 Oktober. Pemilihan 2 Oktober berdasarkan keputusan Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan.

HBN 2019

Rabu, 2 Oktober 2019, Mahkamah Syar’iyah Calang sebagai salah satu instansi vertikal di Indonesia juga tak mau ketinggalan untuk ikut berperan serta dalam memperingati hari batik nasional ini, dengan cara memakai baju batik dalam kedinasan.

Dalam rangka Hari Batik Nasional ini, pimpinan telah mengumumkan kepada seluruh pegawai Mahkamah Syar’iyah Calang, baik itu hakim maupun pejabat fungsional, struktural dan termasuk pegawai honorer, untuk memakai baju batik pada hari ini.

Kita berharap dengan memperingati Hari Batik Nasional ini akan meningkatkan kecintaan kita terhadap batik sebagai produk dan karya asli bangsa Indonesia.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus