- Pelaksanaan Eksaminasi Hakim Peradilan Agama Secara Elektronik Melalui Aplikasi E-Eksaminasi Tahap I Tahun 2021 | (25/2) MS Aceh
- Pembingkaian Sertifikat Satker | (25/2) MS Aceh
- Revisi Dokumentasi Penyerahan Penghargaan Satker | (25/2) Badilag
- Penyerahan Penghargaan Satker se-Jakarta | (25/2) Badilg
- Rapat Koordinasi Ditjen Badilag Tahun 2021 | (25/2) Badilag
- Revisi Penilaian dalam Prestasi Kinerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan IV Tahun 2020 | (24/2) Badilag
- Silaturahmi Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Calang Atas Kelahiran Anak Ke-5 Kasubbag PTIP
- Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Menghadi Acara Temu Ramah Dengan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya
- Alfi Zuhri, S.Ag., “Berikan Kemampuan Terbaik, Walau Tidak Menjadi Yang Terbaik.”
- Pernyatan Komitmen Bersama Ketua serta Pegawai Mahkamah Syar’iyah Calang Dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (25/2)
- Mahkamah Syar'iyah Calang Mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Tunjangan Kinerja CPNS (25/2)
- Rapat Monev Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Calang Tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) (24/2)
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah:
1. | Putusan telah berkekuatan Hukum tetap; |
2. | Ditemukan Bukti Baru (Novum); |
3. | Ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. |
Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut:
1. | Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Mahkmah Syar'iyah Calang dan mengajukan permohonan PK secara tertulis; |
2. | Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM; |
3. | Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI cabang Calang) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM; |
4. | Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Mahkmah Syar'iyah Calang; |
5. | Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut; |
6. | Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap. |
DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI KEWAJIBANNYA
Selanjutnya :
Panitera Mahkamah Syar'iyah Calang melalui Jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Autentikasi Tanda Tangan Elektronik di Persidangan; Sebuah Analisis Normatif Praktis | Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si (19/2)
- Pemanfaatan E-Commerce Sebagai Metode Baru Fundraising Wakaf | Oleh Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H. | (19/2)
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Non-ekonomi Syariah Sebagai Kewenangan Peradilan Agama | Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H. (10/2)
- Menelusur Hukum Acara Perdata di Indonesia | Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H. (4/2)
- Menyibak Eksistensi Peradilan Agama* | Oleh : Iman Herlambang Syafruddin (27/1)
- Resensi Buku : Bersidang di Tengah Hadangan Pandemi | Oleh : Achmad Fauzi (26/1)
- Majalah Peradilan Agama Edisi 18 | Desember 2020 yang bertema "Hukum Perdata Internasional dalam Praktek di Peradilan Agama" | (1/2) Badilag
- Mewujudkan Zona Integritas di Peradilan Agama
- E Litigasi 9 Aplikasi DITJEN BADILAG
- Mengurai Problematika Eksekusi
- Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court
- Unjuk Prestasi dengan Akreditasi