- Pelaksanaan Eksaminasi Hakim Peradilan Agama Secara Elektronik Melalui Aplikasi E-Eksaminasi Tahap I Tahun 2021 | (25/2) MS Aceh
- Pembingkaian Sertifikat Satker | (25/2) MS Aceh
- Revisi Dokumentasi Penyerahan Penghargaan Satker | (25/2) Badilag
- Penyerahan Penghargaan Satker se-Jakarta | (25/2) Badilg
- Rapat Koordinasi Ditjen Badilag Tahun 2021 | (25/2) Badilag
- Revisi Penilaian dalam Prestasi Kinerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan IV Tahun 2020 | (24/2) Badilag
- Silaturahmi Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Calang Atas Kelahiran Anak Ke-5 Kasubbag PTIP
- Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Menghadi Acara Temu Ramah Dengan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya
- Alfi Zuhri, S.Ag., “Berikan Kemampuan Terbaik, Walau Tidak Menjadi Yang Terbaik.”
- Pernyatan Komitmen Bersama Ketua serta Pegawai Mahkamah Syar’iyah Calang Dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (25/2)
- Mahkamah Syar'iyah Calang Mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Tunjangan Kinerja CPNS (25/2)
- Rapat Monev Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Calang Tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) (24/2)
Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Pematangsiantar, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Mahkamah Syar'iyah Aceh melalui Mahkamah Syar'iyah Calang.
Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Mahkamah Syar'iyah Calang, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Mahkamah Syar'iyah Calang dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :
1. | Pencari Keadilan (dalam hal ini disebut Pembanding) mendatangi meja I dan mengemukakan maksudnya untuk mengajukan Banding atas perkaranya secara tertulis, atau secara lisan; |
2. | Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menuangkannya dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk membayar); |
3. | Pencari Keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima perkara di Bank BRI Cabang Calang (nomor rekening akan diberitahu Meja I); |
4. | Pencari Keadilan mendatangi Kasir Mahkamah Syar'iyah Calang dengan menunjukkan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank Recipient (Bank BRI Cabang Calang); |
5. | Kasir Mencap LUNAS pada SKUM; |
6. | Pencari Keadilan membawa SKUM warna merah kepada Meja III, |
7. | Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera; |
8. | Pencari keadilan dapat mengajukan memori banding pada saat pendaftaran tersebut, dan dapat juga menyerahkannya ke Pengadilan Agama Pematangsiantar setelah didaftar. (memori banding tidak menjadi keharusan untuk mengajukan banding) |
Permohonan Banding Telah Terdaftar
Pada tahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Pematangsiantar, selanjutnya Mahkamah Syar'iyah Calang akan memproses berkas perkara sebagai berikut :
1. | Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding; |
2. | Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding (tidak menjadi keharusan); |
3. | Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada Terbanding, kedua belah pihak dipanggil untuk memeriksa berkas banding (Inzage); |
4. | Selambat-lambatnya 1 bulan setelah permohonan banding diterima di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Calang, berkas perkara berupa Budel A dan Budel B serta salinan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Medan. |
5. | Selanjutnya proses banding akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Mahkamah Syar'iyah Aceh. |
6. | Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Mahkamah Syar'iyah Aceh, salinan putusan Banding akan dikirimkan ke Mahkamah Syar'iyah Calang untuk disampaikan kepada para pihak; |
7. | Setelah putusan Banding diserahkan kepada pihak-pihak, para pihak apabila merasa ada kesalahan pada putusan tersebut dapat mengajukan Kasasi dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diterima. |
- Autentikasi Tanda Tangan Elektronik di Persidangan; Sebuah Analisis Normatif Praktis | Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si (19/2)
- Pemanfaatan E-Commerce Sebagai Metode Baru Fundraising Wakaf | Oleh Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H. | (19/2)
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Non-ekonomi Syariah Sebagai Kewenangan Peradilan Agama | Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H. (10/2)
- Menelusur Hukum Acara Perdata di Indonesia | Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H. (4/2)
- Menyibak Eksistensi Peradilan Agama* | Oleh : Iman Herlambang Syafruddin (27/1)
- Resensi Buku : Bersidang di Tengah Hadangan Pandemi | Oleh : Achmad Fauzi (26/1)
- Majalah Peradilan Agama Edisi 18 | Desember 2020 yang bertema "Hukum Perdata Internasional dalam Praktek di Peradilan Agama" | (1/2) Badilag
- Mewujudkan Zona Integritas di Peradilan Agama
- E Litigasi 9 Aplikasi DITJEN BADILAG
- Mengurai Problematika Eksekusi
- Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court
- Unjuk Prestasi dengan Akreditasi