Masyarakat yang mempunyai permasalahan atau sengketa mengenai sesuatu yang berkaitan dengan wewenang Pengadilan Agama, dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke Mahkamah Syar'iyah Calang
I. Perkara Pernikahan Mengenai Perceraian
Ada dua jenis perkara perceraian :
A. Cerai Talak, yaitu : permohonan perceraian yang diajukan oleh Suami yang disebut sebagai Pemohon dan isteri disebut sebagai Termohon.
B. Cerai Gugat, yaitu : gugatan perceraian yang diajukan oleh Isteri yang disebut Penggugat dan suami disebut sebagai Tergugat.
A. Cerai Talak.
Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon (Suami) atau Kuasanya :
1. | a. | Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg. jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) |
b. | Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan pasal UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) | |
c. | Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah membuat surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada perubahan Termohon. | |
2. | Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah : | |
a. | Yang daerah hukumnya meliputi kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) | |
b. | Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) | |
c. | Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974; | |
d. | Bila Termohon dan Pemohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) | |
3. | Permohonan tersebut memuat : | |
a. | Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; | |
b. | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | |
c. | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita) | |
4. | Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri danharta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) | |
5. | Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 273 R.Bg) |
* Kemudian pemohon dibolehkan pulang dan menunggu panggilan untuk proses persidangan *
B. Cerai Gugat.
Langkah-langkah yang harus dilakukan penggugat (Istri) atau Kuasanya :
1. | a. | Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg. jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) |
b. | Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan pasal UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) | |
c. | Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah membuat surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada perubahan Termohon. | |
2. | Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah : | |
a. | Yang daerah hukumnya meliputi kediaman Termohon (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) | |
b. | Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) | |
c. | Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) | |
d. | Bila Termohon dan Pemohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) | |
3. | Permohonan tersebut memuat : | |
a. | Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; | |
b. | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | |
c. | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita) |
selanjutnya
* Kemudian penggugat dibolehkan pulang dan menunggu panggilan untuk proses persidangan *
II. Perkara Pernikahan Selain Perceraian
Cara mengajukan perkara gugatan atau permohonan mengenai pernikahan selain perceraian, misalnya gugatan sengketa harta bersama, gugatan pemeliharaan anak, permohonan pengesahan pernikahan dan lain sebagainya, pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.
III. Perkara Selain Pernikahan
Demikian juga cara mengajukan perkara gugatan selain pernikahan, misalnya : gugatan sengketa mengenai :
1. Waris;
2. Wasiat;
2. Hibah;
3. Wakaf;
4. Zakat;
5. Infaq;
6. Shadaqah; dan
7. Ekonomi Syari'ah.
Pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.
- Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama | (21/1) MS Aceh
- KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) TAHUN 2020 | (21/1) MA-RI
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama | (20/1) Badilang
- Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama | (20/1) Badilag
- Lomba Foto Peradilan 2021 | (19/1) MS Aceh
- VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN IV TA 2020 PADA APLIKASI E-MONEV VER.3 BERDASARKAN PP 39/2006 | (15/1) MA-RI
- Awal Waktu Sholat: Perspektif Ulama Mazhab Hanafi Dan Mazhab Maliki | Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I, M.Ag. (22/6)
- Legislasi Hukum Islam Di Indonesia | Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI (22/6)
- Eksekusi Khusus Putusan Perkara Perbankan Syari’ah Dan Jasa Keuangan Syari’ah | Oleh : Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH. (22/6)
- RESUME BUKU : Pembaharuan Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik | Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H. (17/6)
- Menggagas Pencatatan Perkawinan Sebagai Syarat Sah Mutlak Perkawinan | Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (16/6)
- Mahkamah Syar’iyah Calang Mengadakan Rapat Reviu SOP Penyelesaian Perkara Peradilan Agama
- Rapat Koordinasi Posbakum dengan Mahkamah Syar'iyah Calang
- Mahkamah Syar'iyah Calang Mengikuti Sosialisasi e-Court Banding Melalui Virtual Meeting
- Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) Mahkamah Syar'iyah Calang Dengan Penyedia Jasa Layanan Posbakum di Mahkamah Syar'iyah Calang
- MS Calang Mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Validasi Data SIPP Secara Virtual
- Ketua Mahkamah Syar'iyah Calang Menghadiri Rapat Paripurna Ke-XII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021
- Apel Pagi Perdana Mahkamah Syar'iyah Calang Tahun 2021
- Evaluasi Kinerja Tenaga Honorer di Mahkamah Syar'iyah Calang
- Mewujudkan Zona Integritas di Peradilan Agama
- E Litigasi 9 Aplikasi DITJEN BADILAG
- Mengurai Problematika Eksekusi
- Prospek dan Tantangan Implementasi E-Court
- Unjuk Prestasi dengan Akreditasi
- Potrer Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama
- Hitam Putih Sengketa Wakaf
- Dinamika Hukum Waris di Indonesia
- Perlindungan Hak-Hak di Peradilan Agama
- Memperkuat Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
- Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia
- Ada Apa dengan Access To Justice
Perkara Prodeo |
|
Perkara Jinayat |
|
Sidang Keliling |