judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Rapat Perdana dengan Wakil Ketua baru Mahkamah Syar’iyah Calang.

Ditulis oleh TIM-MS.Cag. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh TIM-MS.Cag. Dilihat: 1180Posted in Berita MS Calang

Rapat Perdana dengan Wakil Ketua baru Mahkamah Syar’iyah Calang.

perdana1

Pada hari Selasa (18/09/2018) pukul 09.00 Wib, Mahkamah Syar'iyah Calang mengadakan acara Rapat Perdana dengan Wakil Ketua baru di ruang Rapat Mahkamah Syar’iyah Calang. Dihadiri seluruh Hakim, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer Mahkamah Syar’iyah Calang.

Rapat Perdana ini dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Calang, Drs. Fuadi Satriani, yang kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang.

 Dalam sambutan Bapak Ibrahim Lubis, S.H.I., M.H. menyampaikan perkenalan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang yang baru. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar. Kemudian dimutasi sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang.

Selanjutnya beliau menegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan maka perlu persiapan untuk pemantapanprogram-program Mahkamah Agung Republik Indonesia seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM). Untuk kelancaran program-program tersebut maka dalam waktu dekat akan digelar Rapat Kerja (Raker) Mahkamah Syar’iyah Calang.

Perdana2

Dalam amanatnya Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang menegaskan perlunya kebersamaan untuk mendukung semua program dan kegiatan Mahkamah Syar’iyah Calang.Rapat Perdana ini di tutup oleh Sekretaris, selanjutnya semua Pegawai dan Tenaga Honorer kembali menjalankan tugasnya masing-masing.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus