judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 copy

Rapat Perdana Panitera Baru Mahkamah Syar’iyah Calang dengan Pejabat Kepaniteraan.

Ditulis oleh Administrator. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Administrator. Dilihat: 1486Posted in Berita MS Calang

 

Kamis, 18 Juli 2019 pukul 08.30 WIB, Panitera baru Mahkamah Syar’iyah Calang Surya Darma, S.Ag., M.H. yang telah dilantik pada 5 Juli 2019 lalu, untuk pertama kalinya menggelar rapat dengan para Hakim dan pejabat Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Calang.

Dalam rapat tersebut Panitera yang baru menjabat ingin mengenal dan sekaligus beraudiensi dengan para pejabat di bidang Kepaniteraan dalam membahas tentang laporan kinerja/tupoksi Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Calang dalam menyonsong tahun 2019 yang lebih maju lagi.

Dalam rapat perdana Panitera, membahas beberapa agenda diantaranya, aplikasi berperkara secara elektronik (e-Court), Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Sidang Pelayanan Terpadu (YANDU).

Mengenai masalah e-Court Panitera menyinggung tentang masih minimnya penggunaan e-Court oleh pengacara di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Calang sehingga perlu untuk menyelenggarakan sosialisasi e-Court kepada pengacara.

 

Pada kesempatan ini juga PaniteraMahkamah Syar’iyah Calang menyampaikan laporan penyelesaian perkara SIPP, kepada seluruh Panitera Pengganti untuk segera menyelesaikanperkara-perkara yang sudah putus dan harus dicek kembali apakah sudah dimasukkan dalam SIPP, jangan sampai belum diminut/diselesaikan (One Day One Minut / One Day Publish).

Selanjutnya, Panitera membahas tentang PTSP. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 PTSP sendiri ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan. Oleh karena itu Panitera menegaskan bahwa pelayanan ini sangat penting untuk diperhatikan, baik dalam bersikap maupum dalam memberikan pelayanan.

Terakhir untuk pembahasan Yandu, Panitera akan menyikapi lebih lanjut melalui rapat persiapan menghadapi sidang pelayanan terpadu yang akan datang, mengingat akan ada sekitar 300 perkara yang akan disidangkan.

Panitera menutup rapat ini pada pukul 09.00 WIB, diakhiri dengan menyampaikan harapan kepada para pejabat di bidang Kepaniteraan agar seluruh program bisa dijalankan dengan baik.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus