judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

Mahkamah Syar’iyah Calang Adakan Sidang Keliling di KUA Kecamatan Kreung Sabee.

Ditulis oleh Tim-MS.Ca. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh Tim-MS.Ca. Dilihat: 1488Posted in Berita MS Calang

Mahkamah Syar’iyah Calang Adakan Sidang Keliling di KUA Kecamatan Kreung Sabee.

KLLG1

Mahkamah Syar’iyah Calang pada hari senin 22 Oktober 2018, melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) dan menyidangkan sebanyak 9 (Sembilan) perkara Itsbat Nikah. Pelaksanaan sidang keliling yang diadakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kreung Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Diantara alasan para pemohon mengajukan perkara Itsbat Nikah tersebut dikarenakan Buku Kutipan Akta Nikah yang telah diberikan oleh KUA hilang akibat Tsunami yang melanda Aceh pada tahun 2004 silam, selain itu faktor konflik yang terjadi saat itu menyebabkan pernikahan mereka tidak tercatat oleh pejabat berwenang.    

Dalam Sidang Keliling dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MS Calang Ibrahim Lubis S.H.I., M.H. yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Khaimi, S.H.I. dan M. Afif, S.H.I. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Jasdin, S.H, Drs. Edi dan Safrina Dewi, S.H.

Masyarakat yang turut dalam persidangan tersebut ketika ditemui redaksi website ini menyatakan rasa senang karena bisa mengikuti sidang itsbat nikah tanpa harus datang ke kantor Mahkamah Syar'iyah Calang. Selanjutnya melalui Keuchik yang juga turut hadir dalam pelaksanaan sidang tersebut, menyatakan masih banyak lagi warganya yang belum memiliki akta nikah karena hilang pasca Tsunami.

Pelaksanaan sidang keliling berjalan lancar dimulai pada pukul 09.30 WIB dan selesai pada pukul 12.15 WIB.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus