SIDANG ITSBAT NIKAH DALAM PELAYANAN TERPADU MAHKAMAH SYAR’IYAH CALANG DI KECAMATAN JAYA KABUPATEN ACEH JAYA.

Ditulis oleh TIM-MS.Cag. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh TIM-MS.Cag. Dilihat: 2301Posted in Berita MS Calang

sidang1234fd

Kamis 18 Oktober 2018, Mahkamah Syar’iyah Calang menggelar Sidang Terpadu di Luar Gedung Pengadilan yang bertempat di Gedung Kader Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya. Acara tersebut diselenggarakan dalam kegiatan Pelayanan Terpadu (Yandu) yang diprakarsai oleh Dinas Syariat Islam Aceh, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Jaya.

IMG 2445

Pembukaan acara tersebut dimulai tepat pukul 9.00 WIB dan dihadiri Bupati Aceh Jaya, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah, Kepala Bagian Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh dan Aceh Jaya, Kepala Kementrian Agama Aceh Jaya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Kabupaten Aceh Jaya dan unsur Muspika Kecamatan Jaya. Dalam sambutannya Kepala Kantor Dinas Syariat Islam Aceh menuyatakan bahwa seluruh kegiatan pelayanan terpadu tersebut berasal dari Dana Provinsi yang bekerjasama dengan Kabupaten Aceh Jaya. Dalam laporannya, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Jaya menyampaikan bahwa dalam pelayanan terpadu kali ini terdapat 50 pasangan suami istri yang akan ditetapkan kembali pernikahannya dahulu dan berasal dari Kecamatan Jaya, Indra Jaya dan Darul Hikmah dan Sampoiniet. Bupati Aceh Jaya secara resmi membuka Sidang Pelayanan Terpadu tersebut dan menyerahkan secara simbolis Kutipan Akta Nikah dan Akte Kelahiran kepada 2 pasangan yang telah disidangkan. 

SD3122334

Bahwa kegiatan ini merupakan agenda pertama dari pelaksanaan kegiatan dan pelayanan terpadu Mahkamah Syar’iyah Calang Tahun 2018 yang dibiayai oleh Dinas Syariat Islam Aceh. Dalam kegiatan hari ini akan dilayani sebanyak 50 perkara Permohonan Isbat Nikah dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling. Kerjasama ini merupakan yang kedua kalinya antara pihak Kabupaten Aceh Jaya melalui Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Jaya dengan Mahkamah Syar’iyah Calang.

IMG 2332  IMG 2454 

IMG 2534

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang dalam sambutannya mengharapkan pada semua tim terpadu kali ini dapat bekerja dengan cepat dan professional sehingga masyarakat yang bersangkutan dapat segera menerima produk Buku Nikah dan Akte Kelahiran. Mahkamah Syar'iyah akan menyidangkan seluruh perkara dengan Hakim Tunggal, sidang tersebut dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sehingga keluarnya salinan penetapan dari Mahkamah Syar’iyah Calang. Selain itu Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang. mengharapkan kegiatan ini dapat berkesinambungan mengingat kebutuhan masyarakat kabupaten Aceh Jaya yang membutuhkan identitas hukum (Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak). Hal ini karena Aceh Jaya merupakan wilayah yang paling parah mengalami Tsunami, sekaligus juga untuk membantu meningkatkan kesadaran hukum dan tertib administrasi masyarakat.