judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

MENGHADIRI PELEPASAN WAKIL KETUA PN.

Ditulis oleh TIM-MS.Cag. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh TIM-MS.Cag. Dilihat: 2382Posted in Berita MS Calang

MENGHADIRI PELEPASAN WAKIL KETUA PN.

UD1

Rabu 10 Oktober 2018  Hakim, Panitera, Sekretaris serta Pegawai Mahkamah Syar’iyah Calang menghadiri undangan Pelepasan Tugas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang Bapak Zulfadly, S.H., M.H. berdasarkan hasil rapat pimpinan tanggal 31 Agustus 2018 yang dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh.

UD2

Acara yang dilaksanakan pada jam 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Calang berjalan lancar turut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

UD3

Dalam sambutannya bapak Zulfadly, S.H., M.H, secara pribadi dan mewakili keluarganya, menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri Calang, serta rekan-rekan kerja yang mengenalnya, kiranya dapat dimaafkan, apabila selama bertugas terdapat kekhilafan yang dilakukan baik yang disengaja maupun tidak.

UD4

Selanjutnya acara ditutup dengan do’a. dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan dan ucapan selamat kepada Bapak Zulfadly, S.H., M.H. Diakhir acara tamu undagan yang hadir berfoto bersama.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus