judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Keluarga Besar Mahkamah Syar'iyah Calang Buka Puasa Bersama.

Ditulis oleh TIM-MS.Cag. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh TIM-MS.Cag. Dilihat: 1819Posted in Berita MS Calang

Keluarga Besar Mahkamah Syar'iyah Calang Buka Puasa Bersama.

Bukber1

Rabu 30 mei 2018, Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Calang melakukan acara buka puasa bersama. Dengan mengambil tempat di ruang sidang, acara yang dihadiri oleh semua Hakim, Pegawai dan keluarganya serta para tamu undangan yang disediakan oleh Mahkamah Syar’iyah Calang, selama berlangsung dalam suasana penuh ukhuwah dan rasa keakraban. Jika pada hari-hari kerja yang sering ketemu dan bersama hanya para pegawai saja, tetapi pada kegiatan ini bisa berkumpul dengan semua keluarga pegawai, isteri, suami, anak-anak.Ibu-ibu Dharma Yukti Calang, para seluruh   Pegawai mulai menyiapkan bahan-bahan untuk berbuka sejak pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.

Setelah acara berbuka puasa bersama dianjutkan dengan shalat magrib berjamaah. Drs. Edi dinobatkan sebagai imam shalat dan sekaligus pembaca do’a ba’da shalat. Setelah shalat magrib acara dilanjutkan dengan makan bersama. Beberapa saat setelah acara makan malam, kemudian acara dilanjutkan dengan shalat isya dan tarawih berjama’ah. Novan Satria, S.Sy ditunjuk sebagai imam dan Drs. Edi memimpin shalawat dan do’a.

Bukber3

Bukber2

Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang menyampaikan terimakasih kepada semua pegawai atas kekompakan dan partisipasi yang luar biasa pada acara berbuka, dan berharap agar kegiatan semacam ini tetap dilestarikan.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus