judul website 2020 1
Selamat Datang di Website resmi Mahkamah Syar'iyah Calang Kelas II - SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MAHKAMAH SYAR'IYAH CALANG| NO KORUPSI NO PUNGLI NO GRATIFIKASI

 

SALEUM PENELUSURAB PERKARA izin besuk online e court 1 DP2 MANDIRI SIWAS validasi

program prioritas 2024 new

Apel Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran idul Fitri 1438 H

Ditulis oleh tim/MS.Cag. Posted in Berita MS Calang

Ditulis oleh tim/MS.Cag. Dilihat: 4179Posted in Berita MS Calang

Apel Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran idul Fitri 1438H

Apel 03

Senin, 03 Juli 2017 merupakan hari pertama Pegawai Mahkamah Syar’iyah Calang masuk kerja dan melaksanakan aktivitas seperti biasanya untuk melayani masyarakat pencari keadilan. Sebelum melakukan aktivitas masing-masing, semua Pegawai Mahkamah Syar’iyah Calang telah melaksanakan apel pagi yang dilaksanakan seperti biasanya setiap hari senin di halaman Mahkamah Syar’iyah Calang.

Pagi ini terasa berbeda dengan biasanya, para pegawai kelihatan sangat bersemangat di hari kerja pertama ini setelah cuti bersama untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Apel pagi ini diikuti oleh semua Pegawai Mahkamah Syar’iyah Calang dan bertindak sebagai pemimpin apel adalah Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Drs. Murdani, S.H.

Apel 03a

Dalam sambutannya Ketua menyampaikan himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan setelah melakukan cuti bersama Idul Fitri, yang dilanjutkan dengan himbauan untuk tetap semangat dalam melayani masyarakat di hari masuk pertama ini.
Apel pagi berlangsung pukul 08.00 sampai dengan selesai, kemudian dilanjutkan dengan berjabat tangan yang dimulai dari Ketua, Wakil, para Hakim dan diikuti oleh semua Pegawai Mahkamah Syar’iyah Calang.

Prosedur Permohonan Informasi

typo color

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: 1. Prosedur Biasa; dan 2. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: 1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 2. Informasi yang diminta bervolume besar; 3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPIDSelengkapnya >>>...

 

komdanas sikep abs Simponi2 SIRUP1 jdih
lpse EMONEV1 REKON 1 rka kl online1 Smart 1 perpus